Thursday, September 3, 2009

NATIONAL HEROISM

National Heroism merupakan salah satu mata kuliah wajib di setiap kampus. Kalau dalam bahasa Indonesianya Kewarganegaraan. Mata kuliah ini sangat penting untuk para mahasiswa karena mengandung nilai - nilai sebagai warganegara dan sistem - sistem negara ini. Berikut adalah salah satu contoh assignment National Heroism.

Hak Asasi Manusia

  • Pengertian hak asasi manusia

1. Hak – hak dasar yang dimiliki oleh manusia, sesuai dengan kodratnya.

2. Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Kuasa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia (Pasal 1 angka 1 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM).

Pelanggaran Hak Asasi Manusia adalah setiap perbuatan seseoarang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara melawan hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut Hak Asasi Manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-undang, dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku (Pasal 1 angka 6 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM).


2 comments:

  1. setuju,hak asasi adalah hak setiap manusia yg ga bs di utak atik satu sama lain...

    artikelnya cukup singkat tp padat ya Mba
    saran saya di perbanyak lg artikel2nya,saya pasti baca

    ReplyDelete
  2. pada dasarnya hak asasi memang merupakan hakikat setiap manusia yang diperoleh sejak lahir dan harus dijunjung tinggi oleh setiap orang. Namun, seiring dengan berkembangnya zaman, hak asasi dijadikan alasan oleh sebagian orang untuk melakukan suatu tindakan yang dinilai melanggar norma (ex:drunk,gamble,etc).

    perlu adanya pembatasan terhadap penggunaaan hak asasi oleh setiap orang memang sangat diperlukan.(da ga c UU yg membatasi Hak Asasi)
    seharusnya bukan hanya perlindungan terhadap hak asasi doank yang memerlukan perhatian tetapi juga pembatasan terhadap hak asasi biar ga bikin negara repot sama ulah masyarakatnya yang "nyeleneh" + semaunya sendiri.

    kurang banyak nih mpok della posting'y, jadi puyeng gw mw comment pa'an...
    hehehehe
    tp so far ok laaaaaah...

    ReplyDelete