Friday, September 4, 2009

BUDGET

When to create a show we have to make the draft budget should we spend. Benefits of making the budget is to predict and know the price of everything we need.
One example of this budget I made during a seminar launching product MAC
.



BUDGET

Guest 100 people + 20 unexpected guest

- Place (Ballroom Hotel Sultan Jakarta) : Rp.100.000.000

- Food and Beverage : Rp. 40.000.000

Afternoon Tea

(bread, sushi, cake, croissant, pie, dips, fruits, tea, coffee)

- Artist (Rossa) : Rp. 35.000.000

- Dr. Adhi Djuanda SpKK : Rp. 5.000.000

- Marsha Timoty (Icon of Mac) : Rp. 20.000.000

- Goody Bag 120 piece : Rp. 6.000.000

(notes, pen, catalogue, questionnaire, rundown,

lipgloss not for sale)

- Sound and Equipment : Rp. 25.000.000

(mic 4, monitor, band equipment)

(chair, stage, desk, guest book, stationaries)

- Decoration : Rp. 20.000.000

- MC (Thalia Jessica) : -

- Invitation Card (120 piece) : Rp. 2.400.000 +

: Rp.253.400.000

- Miscellenous Expense : Rp. 20.000.000 +

: Rp.273.400.000

- Fee 20% (comission based) : Rp. 54.680.000 +

Total : Rp.328.080.000

Budget from MAC – Total from PR consultant = Rest

Rp. 500.000.000 – Rp. 328.080.000 = Rp. 171.920.000






Thursday, September 3, 2009

NATIONAL HEROISM

National Heroism merupakan salah satu mata kuliah wajib di setiap kampus. Kalau dalam bahasa Indonesianya Kewarganegaraan. Mata kuliah ini sangat penting untuk para mahasiswa karena mengandung nilai - nilai sebagai warganegara dan sistem - sistem negara ini. Berikut adalah salah satu contoh assignment National Heroism.

Hak Asasi Manusia

  • Pengertian hak asasi manusia

1. Hak – hak dasar yang dimiliki oleh manusia, sesuai dengan kodratnya.

2. Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Kuasa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia (Pasal 1 angka 1 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM).

Pelanggaran Hak Asasi Manusia adalah setiap perbuatan seseoarang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara melawan hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut Hak Asasi Manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-undang, dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku (Pasal 1 angka 6 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM).